Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur di dalam
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk bagi guru
berstatus PNS. SKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011. Penilaian kinerja adalah penilaian dengan mengisi formulir SKP dilakukan oleh atasan oleh bawahan.
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu
pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka
Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Perbedaan antara Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) dengan SKP
adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang
bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang
bersangkutan dalam setiap targetnya. Contoh SKP untuk jabatan guru SD
bisa dilihat tautan berikut:
Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas jabatan dan target yang
harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat
diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. PNS yang tidak
menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Nilai capaian SKP untuk guru dinyatakan dengan angka, 91 – ke atas:
sangat baik, 76 – 90: baik, 61 – 75: cukup, 51 – 60: kurang, dan 50 – ke
bawah: buruk. Penilaian SKP guru meliputi aspek kuantitas, kualitas,
waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan
pada masing-masing unit kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar