Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juni 2020

Memotivasi siswa agar gigih mengejar Cita-cita

Siswa Juara

Gambar : Siswa Juara


Oeh : A. Faesholi, S.Pd. SDN 2 Campoan, Mlandingan, Situbondo.

Kondisi dunia pendidikan saat ini memang dituntut untuk dapat mengikuti dan tidak ketinggalan dengan perkembangan dunia yang begitu cepat dan dinamis. Dengan teknologi yang tidak henti-hentinya menampilkan temuan-tenuan baru, juga sistem komunikasi yang serba internet (daring) jelas akan mengubah konsep pendidikan kita. Guru, yang dulunya sebagai subyek dan pusat pembelajaran berubah menjadi fasilitator. Oleh karena itu, seorang guru harus mempunyai kemampuan untuk memotivasi siswa agar semangat dalam belajar.
Tentu tidaklah mudah untuk dipraktekkan. Karena setiap siswa memiliki karakter dan sikap yang berbeda-beda. Hal inilah ilmu pedagogik bagi guru sangatlah penting, sebagai ilmu untuk menguasai setrategi dan gaya pembelajaran di kelas. Apalagi untuk siswa Sekolah Dasar, sangat dibutuhkan strategi yang tepat agar mereka senang belajar dan gigih untuk mengejar cita-cita.
Setiap siswa perlu 'dipancing' untuk dapat mengungkapkan cita-citanya. Dengan terbayang pada cita-cita, mereka secara insrinsik dan ekstrinsik akan terdorong semangat belajarnya.(Dimyati & Mujiono, 2004;89).
Hal-hal yang perlu diterapkan untuk siswa selalu termotivasi dalam belajarnya adalah sebagai berikut ;

1. Metode belajar yang bervariatif.

Yang sering terjadi di kelas, Guru memperkenalkan materi di depan siswa dengan berceramah dan memberi latihan-latihan soal. Siswa yang terlalu sering berhadapan dengan situasi yang itu-itu saja akan mengalami kebosanan yang berdampak acuh-tak acuh pada belajarnya. Untuk menghindari itu, siswa sesekali diajak diskusi kalau perlu berdebat tentang materi yang dipelajari kemudian secara bergantian mempresentasikan karya mereka.

2. Belajar di luar kelas.

Suasana di luar kelas akan mengubah suasana bathin siswa. Mereka akan bebas berimajinasi dan berkreasi baik dengan tulisan maupun lukisan. Tentu saja guru harus mendampingi dan mengontrol kegiatan siswa agar tidak dipakai kesempatan untuk bermain-main bebas.

3. Ciptakan suasana menyenangkan dan kondusif.

Setiap orang tentunya selalu ingin berada dalam situasi yang menyenangkan. Begitu juga siswa, perlu bagi mereka dihadapkan pada situasi yang menyenangkan. Sesekali diberikan sesuatu yang menantang, misalnya bermain tebak-tebakan, teka-teki, dll. 
Namun siswa diarahkan untuk saling menghargai antar mereka agar tidak berebut benarnya sendiri.

4. Menikmati Proses Pembelajaran.

Guru sebagai fasilitator juga harus bisa menempatkan diri untuk terlibat dalam proses pembelajaran. Membantu siswa yang mengalami kesulitan, memberi petunjuk dalam proses pembelajaran pada siswa. Sehingga para siswa merasa diperhatiakan dan tidak takut pada masalah.

5. Berikan reward.

Suasana kompetitif dalam kelas antar siswa terkadang perlu dibangkitkan. Guru sebagai 'juri', menciptakan lomba atau sayembara kecil-kecilan pada siswa. bagi mereka yang menjadi pemenang diberikan reward atau hadiah, walaupun sederhana tapi terkesan. Reward tidak harus berupa materi. Misalnya : Baigi siswa yang mampu menjawab pertanyaan dengan cepat dan tepat , cukup diberi pujian dan tepuk tangan.

6. Pahami minat siswa.

Minat dan bakat siswa mungkin tidak sama. Itu harus dipahami oleh guru. Minat dan bakat mereka biasanya sedikit sudah tampak ketika duduk dibangku sekolah dasar. Guru memberikan kesempatan atau menyediakan sarana dan prasarananya untuk memenuhi keinginan mereka. Dengan demikian siswa akan semakin bersemangat belajar.

7. Mantapkan manfaat dan tujuan bersekolah.

Sekolah adalah tempat untuk belajar dan mengembangkan potensi siswa. Bersekolah sangatlah penting untuk bekal dimasa yang akan datang. Tanpa sekolah, mereka tidak akan dapat meraih cita-citanya. Guru bisa bercerita tentang apa yang terjadi pada oang yang tidak sekolah dan orang-orang yang sudah berhasil menyelesaikan sekolahnya. Di sekolah banyak pelajaran dan pengalaman yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, siswa harus selalu didorong untuk mencintai dan bangga pada sekolah.

Hal-hal diatas mudah-mudahan dapat dilakukan oleh para guru sehingga siswa rajin belajar dan gigih dalam menempuh cita-citanya. Aamiin.

Itulah kira-kira artikel sebagai tambahan, yang pada intinya guru adalah pribadi yang menyenangkan dan mengerti. mempercayai dan menghargai siswa-siswanya sehingga dapat terbentuk generasi bangsa yang hebat-hebat.

Tidak banyak guru yang hebat tetapi dari seorang guru banyak menciptakan siswa yang hebat.

Senin, 24 Oktober 2016

Cek Info GTK / Tunjangan / Lembar Info Guru

Selamat Datang Di Website Info Guru dan Pendidikan Terbaru Buat Anda guru atau PTK tingkat SD dan SMP (dikdas) maupun guru di lingkungan PAUD dan Dikmen yang ingin mengakses atau mengecek data lembar info guru atau biasa disebutBisa mengikuti cara-cara di bawah ini. Namun ada beberapa hal yang harus disiapkan yaitu NUPTK bagi yang belum sertifikasi dan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi yang sudah mengikuti sertifikasi. Modul Cek  Info GTK ini adalah hasil sinkronisasi atau pengiriman data dari aplikasi dapodikdas 2015.

Berikut link Atau masuk ke alamat baru cek info gtk di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
atau tautan langsung di sini http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Jika terkendal jaringan yang lelet coba saja link cek info ptk yang lama
http://223.27.144.195:8081/info
http://223.27.144.195:8082/info
http://223.27.144.195:8083/info
http://223.27.144.195:8084/info
http://223.27.144.195:8085/info
http://223.27.144.195:8086/info/
http://223.27.144.195:8087/info/
http://223.27.144.195:8088/info/
http://223.27.144.195:8089/info/


 Update:

Sesuai dengan artikel mengenai pembuatan akun ptk di dapodik untuk masing-masing PTK, yang fungsinya sebagai akun user masuk di info GTK, maka ada perubahan cara login di info gtk; yakni


  1. Untuk jenjang Dikdas dan Dikmen Gunakan UserID dan Password yang di masukan melalui aplikasi dapodik.    Jika belum tau userId dan Password, silahkan koordinasi dengan Operator sekolah.
  2. Untuk Jenjang Paud Gunakan NUPTK sebagai UserId dan Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkronisasi ulang.


Namun cara lama dibawah ini masih bisa juga dipakai


1. Bagi Guru yang sudah sergur 2006-2013 boleh memakai NUPTK, NRG atau NIK
2. BAGI Guru yang sudah sergur 2014 belum tahu NRG masuk dengan NUPTK atau NIK
3. Bagi yang belum sergur memakai NUPTK atau NIK
4. Belum sergur dan belum punya NUPTK memakai NIK
5. Gunakan tanggal lahir pada password misalnya tanggal lahir 12 Nopember 1978 maka password yang digunakan adalah 19781112

masukkan kode captcha,sesuaikan huruf dan angka, jangan sampai salah, lalu klik submit.

Jika muncul tulisan Maaf Akses anda tidak syah,..... 123, tinggal klik kembali ke beranda, cari link link yang ada di sudut kanan bawah, atau masukkan langsung user dan password di sebelah kiri.


Setelah Anda masuk, yang paling penting diperhatikan adalah tanggal sinkronisasi, dan jumlah jam mengajar yang tentunya ini nantinya berkaitan dengan tunjangan profesi, fungsional, akademik dan tunjangan khusushttp://info.gtk.kemdikbud.go.id/

http://223.27.144.195:8082/info.php http://223.27.144.195:8083/info.php http://223.27.144.195:8084/info.php http://223.27.144.195:8085/info.php http://223.27.144.195:8081/info.php
Pada bagian rombel klik Tampilkan Rombel, untuk melihat kevalidan data guru. Di sini akan kelihatan data yang dimasukkan di rombel pada aplikasi dapodik. Pada gambar di atas adalah contoh JJM Kepsek SD pada lembar info guru. pada jumlah Jam Mengajar terlihat linier, sejumlah 6 jam, pada aplikasi dapodik di isi 6 jam. So, jika data Anda seperti berarti sudah aman, tidak perlu ada perbaikan lagi, dan tunjangan profesi/sertifikasi siap meluncur ke rekening Anda. Selamat Mencoba.


Cek Info GTK Dikdas di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Untuk guru SMK/SMA bisa membuka link cek info ptk dikmen dguru sma/smk

Kamis, 22 Januari 2015

Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2015


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPXFRY_20hVPdHWs9cOnF4DNy2ubFKVHpO8e-tL0NyIXe6-DhShB17PMOAnp7uzLvmnmIVWLnQoZ4wsaFXYXinFs2mnrn1ySirmHxmuL5sUDGJV9bcNzlv08NXHHQR2UUjVT-F-r4ElIU/s1600/pedoman+sergur+2015.png

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2015 adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah menyusun buku pedoman sertifikasi guru tahun 2015 melalui PPGJ.

Buku pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 di pusat dan di daerah termasuk guru. Buku pedoman sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 dapat didownload di sini.

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui PPGJ.

Untuk melihat daftar Calaon Peserta PPGJ 2015. Buka Web resminya di : www.sergur.kemdiknas.go.id

Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi melalui PPG tahun 2015

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEt_Ffb8Ik-uKKlKNAA7X510Hw8QBVhLFo9qeM8SWEiCVXNLIsVKhC8HSKmdg0WhXGQdMImS64Qm5oBkoeHfTHSgmxXmthU3JUy5k1XAwYX_oZv4eLXB2MVv-K2artfH6ERv3991dKphA/s1600/guru+menulis.jpg

Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.

Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.

Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.

Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki.

Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.

2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).

3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.

Sabtu, 17 Januari 2015

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) guru dan angka kreditnya

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk bagi guru berstatus PNS. SKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Penilaian kinerja adalah penilaian dengan mengisi formulir SKP dilakukan oleh atasan oleh bawahan.

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Perbedaan antara Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. Contoh SKP untuk jabatan guru SD bisa dilihat tautan berikut:



Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai capaian SKP untuk guru dinyatakan dengan angka, 91 – ke atas: sangat baik, 76 – 90: baik, 61 – 75: cukup, 51 – 60: kurang, dan 50 – ke bawah: buruk. Penilaian SKP guru meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Senin, 05 Januari 2015

Dana BOS 2015 naik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kenaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pemerintah menaikkan alokasi dana BOS yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.

Direktur Pembindaan Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi dilansir dari JPNN (04/10/2014) mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS. Anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2015 mencapai Rp 409,1 triliun.

Anggaran fungsi pendidikan mengalami kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun dari APBN 2014. Anggaran yang setara dengan 20 persen dari total belanja negara itu terbagi menjadi dua. Sebesar Rp 154,2 triliun dikelola pemerintah pusat dan sebesar Rp 254,9 triliun dikelola pemerintah daerah.

Didik mengatakan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Dana BOS dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. Kemudian langsung dikirim ke masing-masing rekening sekolah penerima dana BOS.

Dana BOS disalurkan setiap tiga bulan sekali dan dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Dengan demikina, dana BOS dapat digunakan untuk biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan.

Dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas. Selain itu, diharapkan tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke siswa.

Rabu, 12 Maret 2014

Link untuk mengakses Info PTK 2014

Di bawah ini beberapa saluran yang dapat direlusuri untuk mengecek Info data PTK sahabat-sahabat guru PNS/Non PNS yang data-datanya sudah disinkronisasi dengan aplikasi dapodikdas 2013. Nah Bagi yang belum, hubungi operator sekolah masing-masing.
 Berikut linksnya :
1. Saluran 1 bisa klik di sini
2. Saluran 2  bisa klik di sini
3. Saluran 3 bisa klik di sini
4. Saluran 4 bisa klik di sini
5. Saluran 5 bisa klik di sini
6. Saluran 6 bisa klik di sini
7. Saluran 7 bisa klik di sini
8. Saluran 8 bisa klik di sini
Mudah-mudahan berhasil !

Minggu, 10 November 2013

13 Komponen yang bisa dibiayai dengan dana BOS

Pemerintah telah melaksanakan kebijakan program Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) sejak Juli 2005. Pada dasarnya program BOS adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP.

Mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan melalui pemerintah provinsi. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan untuk SD/SDLB Rp 580.000,-/siswa/tahun.

Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah. Penggunaan dana BOS menurut Petunjuk Teknis dapat digunakan untuk 13 jenis komponen berikut ini:

  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD adalah satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan SMP sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus menggunakan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.

Jumat, 21 Juni 2013

Email wajib bagi PNS

PNSMail: PNS Wajib Memakai Email dengan Domain pnsMail.go.id

Posting oleh : A. Faesholi, S.Pd. Guru SDN 1 Campoan Mlandingan, Situbondo 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi telah menindaklanjuti Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dengan salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang tata laksana yaitu pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government). Proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta meningkatkan kinerja instansi pemerintah.




Pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam tugas dan fungsinya. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email nonpemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, bahkan yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Oleh karena itu, perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Dalam rangka itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instasi Pemerintah yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2013. Diharapkan  surat edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi pemerintah sebagai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di lingkungan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib memakai email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elekronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pns.go.id. Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.

Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan alamat email resmi dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai dengan PP nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamaan dari sisi penyelenggaraannya.

Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id
Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.
Dukungan layanan dilakukan melalui admn@pnsmail.go.id
Informasi pendaftaraan alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id

Diharapkan pada 1 januaari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.

Ayo teman PNS segera daftar di SINI Tapi sebelum daftar di PNSMail, sahabat PNS harus sudah mempunyai email sekunder terlebih dahulu, seperti @gmail, @yahoo. dll. Karena untuk aktifasi @pnsmail'.go.id ini admin pnsmail akan mengirin info ke Email skunder yang sudah sahabat miliki.  
Semoga info ini bermanfaat.