Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Januari 2015

Pedoman Sertifikasi Guru Tahun 2015


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPXFRY_20hVPdHWs9cOnF4DNy2ubFKVHpO8e-tL0NyIXe6-DhShB17PMOAnp7uzLvmnmIVWLnQoZ4wsaFXYXinFs2mnrn1ySirmHxmuL5sUDGJV9bcNzlv08NXHHQR2UUjVT-F-r4ElIU/s1600/pedoman+sergur+2015.png

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2015 adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah menyusun buku pedoman sertifikasi guru tahun 2015 melalui PPGJ.

Buku pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 di pusat dan di daerah termasuk guru. Buku pedoman sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 dapat didownload di sini.

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui PPGJ.

Untuk melihat daftar Calaon Peserta PPGJ 2015. Buka Web resminya di : www.sergur.kemdiknas.go.id

Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi melalui PPG tahun 2015

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEt_Ffb8Ik-uKKlKNAA7X510Hw8QBVhLFo9qeM8SWEiCVXNLIsVKhC8HSKmdg0WhXGQdMImS64Qm5oBkoeHfTHSgmxXmthU3JUy5k1XAwYX_oZv4eLXB2MVv-K2artfH6ERv3991dKphA/s1600/guru+menulis.jpg

Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan.

Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS.

Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan.

Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah.

Tahap Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015

1. Penilaian RPL
Rayon LPTK melakukan penilaian dokumen RPL dan dokumen terkait lainnya. Bagi guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop. Apabila nilai RPL peserta sertifikasi guru melalui PPGJ belum memenuhi persyaratan maka dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki.

Pada tahap ini, LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah guru bersangkutan. Apabila ditemukan ijasah yang tidak sah menurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan guru bersangkutan.

2. Pelaksanaan Workshop
Rayon LPTK melaksanakan Workshop selama 16 hari (168 JP) dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF).

3. Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.