PNSMail: PNS Wajib Memakai Email dengan Domain pnsMail.go.id
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi telah menindaklanjuti Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dengan salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang tata laksana yaitu pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government). Proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta meningkatkan kinerja instansi pemerintah.

Pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam tugas dan fungsinya. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email nonpemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, bahkan yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Oleh karena itu, perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Dalam rangka itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instasi Pemerintah yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2013. Diharapkan surat edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi pemerintah sebagai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di lingkungan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib memakai email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elekronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pns.go.id. Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan alamat email resmi dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai dengan PP nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamaan dari sisi penyelenggaraannya.
Dalam rangka itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instasi Pemerintah yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2013. Diharapkan surat edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi pemerintah sebagai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di lingkungan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib memakai email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elekronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pns.go.id. Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan alamat email resmi dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai dengan PP nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamaan dari sisi penyelenggaraannya.
| Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Dukungan layanan dilakukan melalui admn@pnsmail.go.id Informasi pendaftaraan alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id Diharapkan pada 1 januaari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan. |
Ayo teman PNS segera daftar Tapi sebelum daftar di PNSMail, sahabat PNS harus sudah mempunyai email sekunder terlebih dahulu, seperti @gmail, @yahoo. dll. Karena untuk aktifasi @pnsmail'.go.id ini admin pnsmail akan mengirin info ke Email skunder yang sudah sahabat miliki.
Semoga info ini bermanfaat.
Semoga info ini bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar